Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Penganiayaan Anak Dibawah Umur. Pasal Ayam Peliharaan Mati, Bapak Aniaya Anak Tiri

1
×

Penganiayaan Anak Dibawah Umur. Pasal Ayam Peliharaan Mati, Bapak Aniaya Anak Tiri

Share this article
Penganiayaan Anak Dibawah Umur

radartvnews.com – Eko Wuriyanto 38 tahun dan Sutriyah 36  tahun kedua pasangan suami istri ini terpaksa digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung karena telah melakukan aksi kejam menganiaya anak mereka yang masih berusia 11 tahun.

Kedua pasangan suami istri ini tega menganiaya anaknya berinisial N-R hingga mengalami patah tangan,  tak hanya mengalami patah tangan, korban juga mengalami luka lebam di bagian mata, bagian pipi, kepala, hingga kemaluan korban.

Aksi keji yang dilakukan keduanya ini dilatar belakangi karena kesal dengan ulah korban yang sering memukuli ayam peliharaan sang ayah hingga mati.

Eko mengaku anak tirinya sering memukuli ayam peliharaannya dengan batu hingga membuat puluhan ayam yang ia pelihara  mati semua, hal ini yang memicu dirinya kesal hingga nekat menganiaya korban.

Sementara itu dihadapan petugas, Sutriyah ibu kandng korban mengaku bila memang putri kandungnya ini sering berbuat kenakalan, hal inilah yang membuat dirinya kesal hingga nekat ikut menganiaya sang anak.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan  aksi kejam yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini, ternyata bukan kali pertama terjadi namun sudah sering dilakukan sejak tahun 2014 lalu.

Kapolresta Bandar Lampung, mengaku sang ibu bahkan pernah mencabut gigi putrinya menggunakan tang, tak hanya itu, ibu kandung korban juga pernah menempelkan pisau kepada korban.

Kedua tersangka kini, dijerat seperti satu buah balok kayu , satu buah tang, satu buah besi, satu buah sapu gagan, kursi plastik, jarum, gunting, palu, dan barang bukti lainnya.

Kini guna proses hukum selanjutnya, keduanya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, keduanya bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (1),(2) undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungna penjara.(lih/rltv)