Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalUtama

14 Ton Pasir Timah Gagal Diselundupkan Ke Singapura

1
×

14 Ton Pasir Timah Gagal Diselundupkan Ke Singapura

Share this article

radartvnews.com – Berkat kejelian aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B  Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan 14 ton pasir timah. Rencananya pasir timah senilai 1,98 miliar rupiah ini diekspor ke Singapura pada 8 April 2016.

PT WPS selaku eksportir mencoba mengelabui aparat dengan menulis barang ekspor dalam dokumen adalah produk kayu arang.

PT WPS melanggar undang undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan memalsukan dokumen dengan menyebut pasokan arang kayu ukuran 40 feet.

Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Heru Pambudi  mengatakan setidaknya ada dua kali upaya penyelundupan pasir timah yang mampu digagalkan.

 

Pihaknya menambahkan komoditas pasir timah sangat menggiurkan karena memiliki harga tinggi Saat ini Indonesia menguasai 30 persen pasar dunia pasir timah. (ren/coy/am)