Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Pemprov Konsultasikan Pengadaan 65 Ribu hektar Tanah untuk Bendungan Way Sekampung

0
×

Pemprov Konsultasikan Pengadaan 65 Ribu hektar Tanah untuk Bendungan Way Sekampung

Share this article
Pemprov Konsultasikan Pengadaan 65 Ribu hektar Tanah untuk Bendungan Way Sekampung

radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Konsultasi Publik dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus di Kantor Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/05/2016).

Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam arahannya Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan menjelaskan, Pembangunan Bendungan Way Sekampung rencananya akan melintasi 2 Kabupaten yakni Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu dengan luas kurang lebih 65.000 Ha.

Adapun Pembangunan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu ini akan melintasi 3 Kecamatan yakni Kecamatan Pagelaran, Pagelaran Utara dan Banyumas serta 13 Pekon yakni Pekon Bumi Ratu, Pamenang, Pasir Ukir, Lugu Sari, Fajar Baru, Kamilin, Gunung Raya, Way Kunir, dan Banjar Rejo. Sedangkan Kabupaten Tanggamus akan melintasi Kecamatan Pugung pada 4 pekon yaitu Pekon Rantau Tijang, Pekon Tiuh Memon, Pekon Banjar Agung Ilir dan Pekon Tangkit Serdang.

Lebih lanjut Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan menjelaskan, Pembangunan Bendungan Way Sekampung ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan air untuk melayani kebutuhan air bagi di Way Tebu seluas 500 ha dan Sekampung Selatan dan meningkatkan elevasi Muka Air Tanah bagi upaya konservasi air dan sarana pariwisata di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu serta Pengembangan Daerah Irigasi Rumbia seluas 17.334 Ha.

“Diharapakan pembangunan bendungan ini juga dapat mengurangi banjir di bagian hilir, memperkuat ketahanan pangan Lampung dan menyediakan kebutuhan air baku bagi Kota Bandar Lampung, Metro dan Branti”, jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Asisten Bidang Ekbang Adeham menjelaskan bahwa dalam rangka pembangunan bendungan ini telah ditetapkan Keputusan Gubernur Lampung No.G/503/B.I/HK/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Way Sekampung di Wilayah Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus.

Tim Persiapan dibentuk guna melakukan sosialisasi rencana pembangunan bendungan, pendataan awal lokasi serta melakukan konsultasi publik rencana pembangunan dan mengumumkan hasil peentapan lokasi pembangunan.

“Melalui kegiatan ini Tim Persiapan dapat menghasilkan data inventarisasi kepemilikan tanah yang akan diganti rugi, penetapan lokasi rencana pembangunan yang kemudian dituangkan ke dalam SK Gubernur Lampung”, terangnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam acara ini turut hadir Tim Satker Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Tim Satgas Desa, Camat serta sejumlah Kepala SKPD terkait di Lingkungan Kabupaten Pringsewu. (Rls/min)