Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Pelaku Curanmor Ajak Korban mabuk Sebelum Motor Dibawa Kabur

3
×

Pelaku Curanmor Ajak Korban mabuk Sebelum Motor Dibawa Kabur

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Sahrul (18)merupakan pelaku perampasan sepeda motor, berhasil diamankan Satuan Reserse Krimnial Polresta Bandar Lampung, (20/5). Bahkan petugas harus melumpuh pelaku dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.

Kasat Rskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menyatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan warga Way Halim, Bandar Lampung ini, keliling mencari korban yang nongkrong dijalan. Setelah berkenalan lalu korban diajak mabuk miras bersama oleh pelaku.

“pelaku berkenanlan dengan korban lalu diajak minum-minuman keras bersama,” ujar Dery, (27/5). Saat korban sudah mabuk, pelaku membawa motor korban dengan merusak kunci menggunakan kunci leter T, tegas dery.

Sahrul mengaku, baru satu kali melakukan kejahatan ini. Dia bersama rekanya kini DPO nekat mencuri motor karena butuh uang “ saya baru satu kali mencuri,sepeda motor saya jual dua juta rupiah,” (27/5). Sepeda motor hasil kejahatan dijual kedaerah Way Kanan, tambah sahrul.

Polisi menjerat terdakwa dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemeberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dan kunci leter T. (ren/sep)