Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Arief Diamankan Simpan Tujuh Paket Sabu Sabu

1
×

Arief Diamankan Simpan Tujuh Paket Sabu Sabu

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Arief Wijaksana harus menghentikan lakon sebagai bandar sabu sabu. Warga Kota Sepang, Kecamatan, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, dicokok aparat Satuan Reserse kriminal Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Iptu Herlan Arfa, Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menyatakan, tersangka diamankan  Polisi sesaat setelah sampai di rumahnya, usai mengantarkan pesananan narkoba ke pelanggan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu sabu berikut timbangan digital yang disimpan di lemari rumah tersangka.

“tersangka ditangkap didalam rumah,dari penggeledahan ditemukan sabu-sabu,” ungkap herlan, 28 mei 2016. Penangkapan Arief ini menyusul masuknya laporan warga sekitar,  terkait aktivitas tersangka, tegas herlan .

Polisi mengenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (lih/ren/sep)