Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Hanya 24 Anggota DPRD Hadir, Paripurna Raperda Rembuk Desa Ditunda

2
×

Hanya 24 Anggota DPRD Hadir, Paripurna Raperda Rembuk Desa Ditunda

Share this article

BANDAR LAMPUNG- Rapat Paripurna pembahasan Raperda rembuk desa oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali batal digelar,(1/6). Dari 84 jumlah DPRD Provinsi Lampung, hanya 24 anggota Dewan yang hadir.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal menyatakan, hampir tiga perempat anggota Dewan Provinsi Lampung tak menghadiri.  Rapat paripurna untuk kedua kalinya kembali gagal lantaran jumlah anggota tak mencapai kuorum. ” mohon maaf sidang paripurna kita tunda ,” ujar Dedi.

Sementara itu Rimir Mihardi selaku Sekertaris Dewan DPRD Provinsi Lampung menyatakan sangat menyayangkan atas ketidakhadiran anggota lainya, meski telah dikirim surat resmi terkait sidang paripurna ini. “ saya tidak tahu alasan mereka tidak hadir karena bukan kewenangan saya,” kata Rimir.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari menyampaikan, merasa prihatin dengan kondisi mental para wakil rakyat di Provinsi Lampung,  mengingat pembahasan perda rembuk desa sangat penting di lakukan mengingat banyaknya kejadian konflik horizontal di provinsi lampung.

“saat ini kondisi masyarakat sangat darurat, untuk itu perlu dilakukan konsulidasi untuk pencegahan konflik dimasyarakat,” uajr Ririn. Selain itu rencana pengesahan Raperda rembuk desa terancam tidak bisa disah kan, tambah Ririn. (dry/sep)