Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Cik Raden Dibebaskan, JPU Akan Perbaiki Dakwaan

0
×

Cik Raden Dibebaskan, JPU Akan Perbaiki Dakwaan

Share this article

 

BANDAR LAMPUNG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang  membebaskan  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Polpp) Bandar Lampung Cik Raden, dalam persidangan yang beragendakan Putusan sela, Rabu siang 15 juni 2016.

Mejelis Hakim yang diketuai Yus Enidar menilai, surat dakwan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) M Syarif tidak cermat dan juga tidak jelas.

Yus Enidar menyatakan penggunakan  pasal 335  ayat 1  tentang frasa  perbuatan tidak menyenangkan sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.   sehingga   sidang tidak bisa bisa dilanjutkan dan terdakwa harus dibebaskan.

“mengabulkan eksepsi terdakwa dan membebaskan terdakwa,” ungkap Yus.

Sementara itu Cik Raden menyambut haru atas pembebasan dirinya, dan beranggapan kebijakan penutupan pusat kebugaran city spa merupakan tugasnya selaku Kasat Polpp dan menegakkan perda tentang pelarangan  prostitusi.

“ ini sudah tugas saya untuk menertibkan dan sudah diatur perda,” ungkap cik raden.

Asisten Pidana Umum (aspidum) Kejaksan Tinggi Lampung Susanto, tenang dalam menyikapai masalah ini. Pihaknya akan memperbaiki surat dakwaan jaksa untuk diajukan kembali ke pangadilan.

“kami akan melakukan perbaikan surat dakwaan agar menjadi lebih cermat,” ujar sutanto. (lds/sep)