Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Komunitas Kopi Robusta dan Lada Hitam Lampung Ajukan Perlindungan Hukum Indikasi Geografis

16
×

Komunitas Kopi Robusta dan Lada Hitam Lampung Ajukan Perlindungan Hukum Indikasi Geografis

Share this article
indikasi geografis kopi robusta lampung
ilustrasi kopi robusta lampung
kopi robusta dan lada hitam lampung
foto

Diterangkannya, Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung meliputi 3 (tiga) Kabupaten sebagai sentra produksi. Yakni di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Way Kanan. Sedangkan Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung meliputi 4 (empat) Kabupaten penghasil lada hitam terbesar di Lampung. Yaitu Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tanggamus. Dengan adanya perlindungan Indikasi Geografis akan menyatukan para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL) dan Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) untuk kesejahteraan bersama.

Ditambahkan, MIG-KRL dan MIG-LHL adalah suatu lembaga yang mewakili masyarakat/ petani yang mendiami kawasan di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Way Kanan (kopi robusta) serta Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tanggamus (lada hitam) yang tumbuh atas dasar tujuan yang sama untuk melakukan dan menjaga produksi serta mutu produk Kopi Robusta dan Lada Hitam Lampung sekaligus untuk mengusulkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk yang dihasilkan masyarakat di kawasan ini sebagai produk dengan sertifikat IG.

Deskripsi Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung, sebagai berikut,  Nama Indikasi Geografis yaitu Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (Lampung Robusta Coffee), Nama Pemilik yaitu Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL), Alamat Sekretariat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Jl. Basuki Rahmat No. 8A Teluk Betung – Bandar Lampung dan Penetapan Kepengurusan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/768/III.13/HK/2013 tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/661/III.13/HK/2013 tanggal 8 Oktober 2013.

Untuk Deskripsi Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung, sebagai berikut : Nama Indikasi Geografis yaitu Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung ( Lampung Black Pepper), Nama Pemilik yaitu Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (MIG-LHL),  Sekretariat di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Jl. Basuki Rahmat No. 8A Teluk Betung – Bandar Lampung dan Penetapan Kepengurusan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/885/III.13/HK/2014 tanggal 15 Desember 2014.
Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung telah terdaftar pada tanggal 13 Mei 2014, dan Sertifikat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung telah terdaftar pada tanggal 18 Juli 2016. (min/Rls)