Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Lembaga Peradilan Diminta Menggapai Kembali Kepercayaan Publik

1
×

Lembaga Peradilan Diminta Menggapai Kembali Kepercayaan Publik

Share this article
Lembaga Peradilan Diminta Menggapai Kembali Kepercayaan Publik
Lembaga Peradilan Diminta Menggapai Kembali Kepercayaan Publik

radartvnews.com – Hari jadi mahkamah agung ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2016 seiring dengan pengangkatan Profesor  Dr.MR.R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai ketua mahkamah agung RI yang pertama oleh Presiden Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945.

Guna memperingatinya peradilan Kalianda Lampung Selatan melaksanakan upacara bendera yang dipusatkan di pengadilan negeri Kalianda Lampung Selatan, bertindak sebagai inspektur upacara kali ini Dra.Sartini, SH. MH ketua pengadilan agama negeri Kalianda.

Hal ini sesuai intruksi ketua mahkamah agung RI yang diinstruksikan kepada seluruh pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk melaksanakan upacara bendera yang dipusatkan di pengadilan tinggi yang berada di ibu kota provinsi dan di pengadilan negeri yang berada di ibu kota kabupaten,  kotamadya  dengan membacakan amanat tertulis ketua mahkamah agung ri oleh inspektur upacara.

Ketua pengadilan agama Kalianda Sartini selaku inspektur upacara membacakan amanat tertulis ketua mahkamah agung RI, dalam amanatnya agar kepercayaan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan negara kepada lembaga peradilan sudah sepatutnya dibalas dengan kinerja yang amanah dengan menunjukkan kinerja yang profesional dan berintegritas.

Harus dipahami oleh warga peradilan bahwa tuntutan dan kebutuhan publik bersifat dinamis dan terus bertambah, selain itu sudah menjadi hukum alam bahwa kepercayaan adalah hal yang baru dapat diperoleh melalui proses panjang namun dapat hilang dalam sekejap karena perilaku yang menyimpang.

Sartini menyoroti bila amanah harus dijalankan dengan baik dan tidaklah berguna semua kebijakan pimpinan mahkamah agung apabila dari waktu ke waktu masih ada saja aparatur peradilan yang tidak hanya gagal memenuhi pedoman perilaku yang berlaku namun justru terlibat dalam tindak pidana itu sendiri dan memperdagangkan keadilan.(ma’i/jef)