Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Senin Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan Kepengadilan

2
×

Senin Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan Kepengadilan

Share this article
Senin Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan Kepengadilan
Senin Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan Kepengadilan

radartvnews.com – Usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung berkas perkara korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Radin Intan II Natar Lampung Selatan yang melibatkan mantan Pj Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung dan rekanan Budi Rahmadi selaku Direktur PT Daksina Persada Senin dilimpahkan Kepengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat menyatakan saat ini  tim penyidik  Kejaksaan Tinggi Lampung masih merevisi dakwaan.

Diketahui kedua tersangka yang ditahan di Rutan Way Huwi Lampung Selatan yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan dan Budi Rahmadi selaku Direktur Pt Daksina Persada.

Keduanya terlibat pekerjaan dalam proyek land clearing di bandara Raden Inten II  Natar Lampung Selatan senilai 8,7 miliar. Diketahui  belakangan diluar prosedur keduanya tidak sesuai pengerjaan sehingga merugikan negara sebesar  4 miliar.(leo/cat)