Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalMetro

Peredaran Uang Palsu, Dapatkan Dari Bekasi,Suami Istri Edarkan Uang Palsu

0
×

Peredaran Uang Palsu, Dapatkan Dari Bekasi,Suami Istri Edarkan Uang Palsu

Share this article
Peredaran Uang Palsu, Dapatkan Dari Bekasi,Suami Istri Edarkan Uang Palsu
Peredaran Uang Palsu, Dapatkan Dari Bekasi,Suami Istri Edarkan Uang Palsu

radartvnews.com – KAUR BIN OPS Ipda Kosim TR, S.H, mangatakan ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat, pasalnya beberapa masyarakat yang memiliki warung sudah menjadi korban peredaran uang palsu tersebut, kami langsung bergerak ke TKP, dan benar masih ditemukan bukti uang palsu yang sempat dibuang oleh istrinya.

Uang palsu berasal dari orang tidak dikenal yang ditemui di Bekasi, dengan cara membeli sebesar Rp 2,5 juta, untuk Rp 6 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu, baru tiga lembar yang dibelanjakan, pengakuan keduanya baru dibelanjakan diempat – tempat, dua di warung kelontongan di daerah 28 dekat rumah mereka, dan dua lagi di pasar pagi Metro.

Atas perbuatan nya, kedua tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2, 3, dan 4, juga pasal 26 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang junto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.(Bow/Yoy)