Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalMetro

Tekab 308 Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Sabu

0
×

Tekab 308 Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Sabu

Share this article
Tekab 308 Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Sabu
Tekab 308 Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Sabu

radartvnews.com – Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat, bila ada penyalangunaan Narkoba di Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan. Menindak lanjuti Laporan Warga, Anggota Tekab 308 Sat Narkoba Polres Metro langsung menuju tempat kejadian.

Sesampaikan di TKP Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Arifin, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, dan kendaraan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik Klip Bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Setelah dikembangkan, Tekab 308 kembali berhasil menangkap rekan tersangka, Kris, 29 tahun, yang juga warga Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan, Kris ini yang belanja di atas, Kris kami amankan tidak jauh dari TKP penangkapan Arifin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 8 Miliar.(Jef/Yoy)