Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalPemilukada

Penyuluhan Hukum Pilkada Serentak, Pihak Terkait Harus Satu Suara Tegakan Pelanggaran Pilkada

1
×

Penyuluhan Hukum Pilkada Serentak, Pihak Terkait Harus Satu Suara Tegakan Pelanggaran Pilkada

Share this article
Penyuluhan Hukum Pilkada Serentak Pihak Terkait Harus Satu Suara Tegakan Pelanggaran Pilkada
Penyuluhan Hukum Pilkada Serentak Pihak Terkait Harus Satu Suara Tegakan Pelanggaran Pilkada

radartvnews.com – Menghadapi Pilkada serentak tahun 2017, Polda Lampung bersama Bawaslu dan Kpu Lampung mengelar Penyuluhan Hukum Pilkada serentak tahun 2017di gedung pusiban Pemprov Lampung, selasa 17 Januari 2017.

Penyuluhan diikuti 200 peserta berasal dari jajaran Polda Lampung dan Polres pada 4 Kabupaten penyelengara Pilkada, yakni Polres Mesuji, Polres Tanggamus, Polres Tulang Bawang, dan Polres Lampung Barat, penyuluhan hukum pilkada serentak tahun 2017, diisi Kepala Bidang Hukum Polda Lampung  Kombes Pol Yohanes Hernowo, pimpinan bawaslu divisi SDM- organisasi Lampung ali sidik dan anggota KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah.

Kepala Bidang Hukum Polda Lampung  Kombes Pol Yohanes Hernowo,  selasa siang menyebutkan, sosialisasi bertujuan menekankan pada anggota kepolisian di 4 kepolisian resor yang menyelengarakan Pilkada dapat  mengetahui tugas dan fungsinya ketika mengamankan dan memantau pilkada di 5 Kabupaten-Kota.

Pimpinan bawaslu divisi SDM- organisasi Lampung ali sidik menyebutkan, dalam penyelengaraan Pilkada, bawaslu melihat ada  dua jenis pelanggaran. yakni pelangaran Kode Etik penyelengara dan pelanggaran administrasi. Dalam prosesnya berbeda mekanisme yang dipakai.

Selain itu, dari data setiap penyelengaraan Pilkada  menutup kemungkinan terjadi tindak pidana pemilihan. Setiap pelanggaran, bawaslu menyelesaikan bersama Gakumdu Kabupaten-Kota yang diatur dalam undang undang pasal 145 uu no 1/2015. (Bow)