Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Menggelapkan Sepeda Motor, Residivis Dibekuk Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur

0
×

Menggelapkan Sepeda Motor, Residivis Dibekuk Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur

Share this article
Pelaku Ditangkap Oleh Korban Saat Berkendara
Pelaku Ditangkap Oleh Korban Saat Berkendara

radartvnews.com – Asep Barka alias Deden, 34 Tahun warga Jalan Jauhari, Rajabasa, Bandar Lampung ini di gelandang kekantor Mapolsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dirinya terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah menggelapkan sepeda motor, pria pengangguran ini ditangkap oleh korbannya sendiri didaerah 15 polos, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Selasa Sore, korban kemudian langsung menyerahkan pelaku kepihak kepolisian Polsek Tanjung Karang Timur.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah menggelapkan sepeda motor Beat miliknya dengan cara berpura pura minjam namun tak dikembalikan, korban sempat mencari pelaku beberapa kali hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Daerah Metro.

 Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor korban, motor korban dijual ke Daerah Tulang Bawang ke seorang penadah berinisial B dengan harga Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Aiptu Aan Suhendar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku tak hanya sekali melakukan aksi penggelapan sepeda motor, setidaknya ada empat motor yang telah digelapkan oleh pelaku, rata rata korbannya merupakan orang terdekat pelaku dan dikenalnya.

Dari catatan polisi, pelaku juga merupakan Residivis yang pernah dipenjara atas kasus yang sama pada tahun 2011 lalu dan dipenjara selama Dua Tahun.

Polisi sendiri kini masih memeriksa pelaku secara intensif, polisi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap adanya korban lainnya, karena disinnyalir pelaku merupakan spesialis penggelapan sepeda motor.(Jef/Lih/Tia)