Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Lima Oknum PNS Divonis Majelis Hakim Dua Tahun Penjara

1
×

Lima Oknum PNS Divonis Majelis Hakim Dua Tahun Penjara

Share this article
Lima Oknum PNS Divonis Majelis Hakim Dua Tahun Penjara
Lima Oknum PNS Divonis Majelis Hakim Dua Tahun Penjara

radartvnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tanjung Karang menghukum,  dua Oknum PNS, Idali Hasan dan Selamet Riadi selama 2 Tahun dan 6 Bulan penjara. Sedangkan, tiga PNS lainnya , Tulus Budi Riyatno, Machendra, Oksa Rejaya, diganjar selama 2 Tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan pada Persidangan yang digelar dipengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa siang.

Menurut Hakim, Kelima PNS Asal Kotabumi Lampung Utara ini, bersalah melakukan Korupsi kegiatan pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun 2009 senilai 5 Miliar Rupiah.

Dari total lima Miliar Dana yang dikucurkan, PNS Rsud Mayjend HM Ryacudu Lampura dan selaku Panitia Lelang ini, Merugikan Negara sebesar 1,6 Miliar yang seharusnya diperuntukan  untuk Alat Kesehatan dan Keluarga Berencana.

Selain Hukuman Pidana, kelimanya diberikan denda 50 juta Rupiah, dimana apabila tidak dibayarkan ganti rugi dipidana penjara selama 3 bulan penjara.

Sebelumnya JPU menjelaskan, berawal dari Anggaran APBN Tahun 2009, ketika itu Rsud Mayjend HM Ryacudu Lampura mendapatkan aliran dana sebesar 5 Miliar,  untuk kegiatan pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Keluarga Berencana.

Saat itu, Direktur Rsud Mayjend Hm Ryacudu Lampura, Maya Natalia, menunjuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Alkes, yakni lima Terdakwa.

Saat menjalankan tugas, Terdakwa Idali Hasan  Selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Selamet Riadi selaku Seketaris membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS).

Seharusnya, dalam melakukan HPS, dibantu oleh tiga Perusahaan yakni PT Atra Widya Agung, PT Bio Ozon, PT Harta Graha Raya. Namun diluar Prosedur kelima Terdakwa, tidak pernah mengirimkan harga permintaan maupun mengirim daftar harga Alkes dan KB.

Atas perbuatnnya, kelima Terdakwa dijerat dalam Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dirubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(Mut/Leo/Jef)