Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Unit Reskrim Polsek Natar Tangkap Bandar Judi Koprok

0
×

Unit Reskrim Polsek Natar Tangkap Bandar Judi Koprok

Share this article
Unit Reskrim Polsek Natar Tangkap Bandar Judi Koprok
Unit Reskrim Polsek Natar Tangkap Bandar Judi Koprok

radartvnews.com – Bandar judi jenis dadu koprok yang berhasil di bekuk oleh aparat Kepolisian Sektor Natar Lampung Selatan ini yakni Dendy Yanuar, 33 tahun, warga Perum Puri Sejahtera, Hajimena, Natar , Lampung Selatan.

Tersangka di tangkap saat sedang membuka bisnis judi koproknya di sebuah areal perkebunan sawit di Daerah Hajimena, Natar, Lampung Selatan, sabtu malam. Dalam penangkapan ini, selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya seperangkat alat judi koprok, 2 buah terpal plastik, 4 buah dadu bergambar hewan, 1 buah tas berisi ponsel, dan 1 unit mobil suzuki karimun milik tersangka, serta uang tunai berjumlah 50 ribu rupiah.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah satu bulan belakangan menjalankan bisnis judi koprok. Penghasilannya sebagai tukang ojek di nilai tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Hal itulah yang membuatnya terjun ke bisnis judi koprok.

 Kapolsek Natar, Lampung Selatan, Kompol Eko Nugroho mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat jika di areal perkebunan sawit di daerah Hajimena sering di jadikan tempat perjudian jenis koprok.

Atas informasi masyarakat inilah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan. Tersangka bakal di jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.(Jef/Gal)