Scroll untuk membaca artikel
Lampung Tengah

Warga Miskin Hanya Dapat Kuota 10 Persen Dalam PSB SD-SMP

1
×

Warga Miskin Hanya Dapat Kuota 10 Persen Dalam PSB SD-SMP

Share this article
Warga Miskin Hanya Dapat Kuota 10 Persen Dalam PSB SD-SMP
Warga Miskin Hanya Dapat Kuota 10 Persen Dalam PSB SD-SMP

radartvnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Tengah, saat ini tengah merancang peraturan daerah. Tentang metode penerimaan siswa baru, baik sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). Di raperda ini, warga miskin hanya 10 persen saja yang akan diterima dari jumlah siswa yang dibutuhkan sekolah. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak salah dalam memanfaatkan kesempatan ini. Sehingga banyak yang mengaku miskin, padahal mereka masuk dalam kategori mampu, untuk menyekolahkan anaknya.

Dalam raperda inisiatif tersebut, DPRD menentukan ada empat metode dalam penerimaan siswa baru. Keempat motode tersebut yakni, penerimaan siswa baru melalui jalur umum, bina lingkungan, warga miskin dan warga berprestasi. Anggota baperda DPRD Lampung Tengah I Kade Asian Nafiri mengatakan, untuk jalur reguler atau umum akan mendapat porsi sebesar 40 persen dari jumlah yang dibutuhkan. Kemudian warga sekitar lingkungan sekolah atau bina lingkungan mendapat kuota 40 persen.(Jef/Tik)