Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Polisi Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba

0
×

Polisi Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Share this article
Polisi Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Amankan 12 Orang Penyalahgunaan Narkoba

radartvnews.com – Para tersangka yang di tangkap oleh petugas Polsek Teluk Betung Barat, Bandar Lampung ini merupakan hasil penyelidikan polisi selama kurun waktu satu bulan terakhir.

Tersangka yang di tangkap yakni Saribi, Abdul Kadir, Agustinus, Ardiyansyah, Okta Sanjaya, Raden, Darwis, Dahlan, Saparudin, serta Gede. Mereka di tangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.5 gram sabu sabu, 35,5 butir pil ekstasi, timbangan digital, lima unit handphone, puluhan plastik klip, serta uang tunai 4 juta rupiah.

Kapolsek Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Kompol Atang Samsuri mengatakan, penangkapan para tersangka ini merupakan hasil penyelidikan polisi selama satu bulan terakhir. Para tersangka yang di tangkap sebagian besar pemakai, serta juga terdapat bandar besar narkoba.

Guna kepentingan penyelidikan, para tersangka kini d itahan di Mapolsek Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Polisi menjerat dengan pasal Perundang Undangan tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Jef/Gal)