Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Penyampaian SPT Tahunan Gubernur Lampung

0
×

Penyampaian SPT Tahunan Gubernur Lampung

Share this article
Penyampaian SPT Tahunan GUBERNUR LAMPUNG
Penyampaian SPT Tahunan GUBERNUR LAMPUNG

radartvnews.com – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo telah menyampaikan SPT Tahunan  di Tahun 2016 secara E-Filing disaksikan oleh Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Ema Sulistyowati Kepala KPP Pratama Teluk Betung Faisal Fatahillah, Kepala KPP Pratama Tanjung Karang Abdul Gani dan Para Kepala Bidang Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung beserta Asisten III Bidang  Adiministrasi Umum Ir.  Hamartoni Ahadis, MM, Kadis.Pendapatan Daerah, Karo Keuangan.

Kabag Humas & Komunikasi Publik Heriyansyah Menerangkan Diharapkan masyarakat di Provinsl Lampung dapat mengikuti teladan dari bapak Gubernur dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagaimana diketahui pajak telah menjadi tulang punggung pendanaan negara untuk digunakan dalarn melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan. Kepada Wajib Pajak diharapkan agar segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2016 tanpa menunggu batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2017.

Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Ema Sulistyowat melaporkan kepada Gubernur bahwa  dengan Dasar UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan. Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang  dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21. PPh Pasal 21.

Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Mengharapkan Dukungan Kerjasama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terkait Kebijakan berupa peraturan gubernur untuk badan usaha/perorangan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah provinsi lampung agar memiliki npwp lokasi. Dukungan data dari dinas/instansi di jajaran pemerintah provinsi lampung (data pengusaha sda kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan data terkait dari dinas lainnya). Pemanfaatan aplikasi konfirmasi status wajib pajak (kswp) intruksi presiden nomor 7 tahun 2015. (Rls)