Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Dua Tersangka Proyek Senilai 1,2 Milyar Diamankan

0
×

Dua Tersangka Proyek Senilai 1,2 Milyar Diamankan

Share this article
Dua Tersangka Proyek Senilai 1,2 Milyar Diamankan
Dua Tersangka Proyek Senilai 1,2 Milyar Diamankan

radartvnews.com – Setelah cukup lama mandek kasus pembangunan pasar Sukatani kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka atas nama Albert Asmara sebagai PPTK dinas perdagangan dan pasar Lampung Selatan kala itu  dan sumarno sebagai konsultan pegawasan.

Albert Asmara dan Sumarno di duga melakukan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar 150 juta  rupiah pada proyek program pembangunan pasar tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2012  sekitar 1,2 milyar, proyek ini dilaksanakan pada tahun 2013.

Sementara itu Kejari Kalianda memastikan akan ada tersangka lain dari kasus tersebut, namun pihak kejari belum mau membeberkan siapa yang akan menyusul Albert Asmara dan Sumarno. Pihaknya dalam waktu dekat ini akan memangil pejabat pembuat kebijakan untuk di periksa. (Jef/Mai)