Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Disdukcapil Luncurkan Three In One

0
×

Disdukcapil Luncurkan Three In One

Share this article
Disdukcapil Luncurkan Three In One
Disdukcapil Luncurkan Three In One

radartvnews.com – Pemerintah kota bandar lampung melalui dinas kependudukan dan catatan sipil meluncurkan progam pelayanan Three In One (3 in 1). Dalam progam tersebut, masyarakat yang membuat akta kelahiran langsung memperoleh kartu identitas anak dan kartu keluarga terbaru. Kewajiban anak berusia di bawah 17 tahun memiliki kartu identitas anak  terus di gaungkan pemerintah. Hal ini mengacu Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak.

Zainnudin mengatakan, tak hanya sebgai indentitas semata fungsi kia juga sebagai pengganti KTP eletronik. KIA juga bisa di gunakan sebagai syarat pembuatan rekening anak dan data saat hendak berpergiaan. Zainnudin mengimbau masyarakat segera mengurus pembuatan kartu identitas anak, persyaratan nya pun hanya menlengkapi berkas administrasi kedua orang tua. (Rie/Hen)