Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Oknum Guru Cemari 5 Siswi

0
×

Oknum Guru Cemari 5 Siswi

Share this article
Oknum Guru Cemari 5 Siswi
Oknum Guru Cemari 5 Siswi

radartvnews.com – D-W (11 tahun), A-I (10 tahun), A-G (5 tahun), I-D (7tahun ) dan A-N (12tahun) bersama orang tua nya mendatangi Polsek Tanjungan, untuk melaporkan tindakkan senonoh yang dilakukan Boiran alias Mahfud (26 tahun), warga dusun Kupang Curup yang berprofesi sebagai guru ngaji di dusun tersebut.

Salah seorang korban A-N, menceritakan aksi bejat tersangka dilakukan saat sedang belajar mengaji di serambi musholla. Tersangka mencoba meraba area intim korban sambil terus mengajari korban mengaji. (ren/rie)