Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

BPJS Pidanakan 1.460 Badan Usaha

2
×

BPJS Pidanakan 1.460 Badan Usaha

Share this article
BPJS Pidanakan 1.460 Badan Usaha
BPJS Pidanakan 1.460 Badan Usaha

radartvnews.com – Hingga Juni 2017, sebanyak 1.460 badan usaha cakupan BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung belum mendaftarkan karyawannya mengikuti kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Padahal menjadi peserta JKN-KIS kesehatan merupakan hak konstitusional pekerja yang diatur dengan undang-undang. Hal ini disampaikan kepala BPJS kesehatan cabang Bandar Lampung, dr. Johana, usai memaparkan capaian kinerja program JKN-KIS BPJS cabang Bandar Lampung.

Johana menjelaskan jika umumnya badan usaha berbadan hukum yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS BPJS kesehatan tersebut, adalah badan usaha mikro, kecil dan menengah.

Seluruh badan usaha tersebut nantinya akan didatangi satu persatu untuk didata. Bagi badan usaha yang ingin segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS, proses registrasi akan langsung dilakukan.

Namun, bagi badan usaha tidak juga mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS maka akan diberikan surat kuasa khusus dari kejaksaan dan perusahaan tersebut terancam pidana atau dicabut izinnya. (liz/rie)