Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Spesialis Bobol Rumsong Divonis 22 Bulan

0
×

Spesialis Bobol Rumsong Divonis 22 Bulan

Share this article
Spesialis Bobol Rumsong Divonis 22 Bulan
Spesialis Bobol Rumsong Divonis 22 Bulan

radartvnews.com – Siswoyo Purbo, terdakwa pembobol rumah kosong ini nampak cemas saat majelis hakim, memvonis warga jalan Segalamider Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, dalam persidangn dengan agenda putusan.

Majelis menyatakan, pemuda 23 tahun ini terbukti bersalah, mencuri sebuah tas dikontrakan milik korbanya yang berada dijalan Palapa, Gunung Terang kecamatan Langkapura Bandar Lampung, pada Juni 2017 lalu.

Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan cara mengintai kontrakan yang ditinggal pemiliknya. Terdakwa mendongkel jendela pintu dengan mengunakan benda keras, lalu mengambil sebuah tas yang berisikan uang senilai 2,6 juta rupiah dan satu jam tangan.

Dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, terdakwa mengaku baru sekali melakukan aksinya pencurian. Hasil curian yang dilakukan terdakwa langsung digunakan untuk berpoya poya. (leo/bow)