Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Pengemis Nyabu Divonis 18 Bulan

0
×

Pengemis Nyabu Divonis 18 Bulan

Share this article

Radartvnews.com- Rahmat Untung (38) terdakwa kepemilikan sabu dan penyandang tuna daksa, harus berjalan sambil dibantu dengan kedua tangannya saat menuju ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, rabu sore (13/9).

Warga pidada panjang, Bandar Lampung ini terlihat tenang saat jaksa penuntut umum (JPU) Eka menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara.

JPU menillai terdakwa  terbukti bersalah atas kepememilikan narkotika jenis sabu, perbuatannya dijerat pasal 127 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui sebelumnya sebelum menjalani persidangan Rahmat ditangkap petugas kepolisian usai membeli sabu seharga Rp 150 ribu. Rahmat mengaku sabu digunakan untuk penambah stamina dalam menjalani aktifitas mengemis. (leo/sep)