Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Mustofa, Dua Tahun Jual Beli Bom Ikan

0
×

Mustofa, Dua Tahun Jual Beli Bom Ikan

Share this article

radartvnews.com – Penyidik kepolisian Polda Lampung, memastikan bahan peledak yang ditemukan dirumah tersangka Mustfa Zailani dipergunakan untuk membuat bom ikan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan reskrim dan intelijen serta koordinasi dengan tim densus 88, bahan peledak yang ada dirumah tersangka diperuntukan untuk membuat bom ikan dan akan diperjual belikan.

“itu bahan untuk buat bom ikan, hal ini sudah dilakukan tersangka sejak dua tahun terakhir,” ungkap Suroso,(26/9).

Dari penelusuran tim intelijen tidak ditemukan nama tersangka  terlibat dalam jaringan terorisme. Sehingga dapat dipastikan Mustofa Zailani hanya menjual bom ikan,polisi terus mendalami dan mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat radikalisme, tegas Suroso. (leo/sep)