Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Bejat, Bapak Cemari Anak Tiri

1
×

Bejat, Bapak Cemari Anak Tiri

Share this article
Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

radartvnews.com- Bejat!!! itulah yang pantas diberikan kepada Rohiman (33), warga desa siraman kecamatan pekalongan, Lampung Timur.

Rohiman dijebloskan petugas kedalam sel tahanan Mapolsek Pekalongan, Lampung Timur (2/10), akibat ulah bejatnya dengan teganya mencabuli putri tiri nya sendiri yang masih berumur 3 tahun itu.

Kapolsek Pekalongan menjelaskan, aksi pelaku itu terjadi pada tangal 29 sepeteber 2017 lalu, dimana korban saat itu ditinggal ibunya ST bersamanya, ST saat itu sedang salat isa di masjid.

“ ibu sedang ibadah, rumah sepi pelaku langsung membujuk dan mencabuli korban,” ujar Inderi (3/10).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadu kepada ibu kandungnya dan langsung dilaporkan ke polisi. Tersangka dijerat dengan undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungaan penjara. (din sep)