Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

10 Kali Beraksi, Pelaku Pecah kaca Dipelor

2
×

10 Kali Beraksi, Pelaku Pecah kaca Dipelor

Share this article
Pelaku Pecah Kaca Ditangkap Tekkab 308 Polresta Bandar Lampung

radartvnews.com- M.Gilang Ramadan (21) warga kedamaian,  Bandar Lampung harus merasakan sakit akibat tertembus timah panas petugas tekkab 308 Polresta Bandar Lampung, kamis malam (5/10).

Kompol Harto Agung Cahyono Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung dalam pres reales menjelaskan, M.Gilang Ramadan merupakan tersangka pejahatan dengan modus pecah kaca., tersangka diamankan dikamar kost di daerah teluk betung utara (9/10).

“dia pelaku pecah kaca yang sudah 10 kali melakukan kajahat, modus yang digunakan yaitu tersangka parkir disamping kendaraan lalu memecahkan kaca mobil menggunakan busi,” ujar Agung.

Pelaku merupakan resdivis bahkan pernah dihukum 1 tahun 5 bulan tahun 2015 dengan kasus yang sama, perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,tegas Agung.(ren/sep)