Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Cemari Murid, Guru Silat Divonis 15 Tahun

1
×

Cemari Murid, Guru Silat Divonis 15 Tahun

Share this article
Cemari Murid, Guru Silat Divonis 15 Tahun
Cemari Murid, Guru Silat Divonis 15 Tahun

radartvnews.com – Tak ada rasa penyesalan di raut wajah Ramin. Pemuda berusia 34 tahun warga  kecamatan Sukadana Lampung Timur ini, saat mejelis hakim  Pengadilan Negeri Sukadana (18/17), menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara, terhadap ramin guru silat ini.

Terdakwa guru silat, terbukti secara sah melanggar pasal dimana dalam dakwaan sebelum nya, pada bulan Juli 2017 lalu.

Bermula dari perkenalan sebagai murid dan guru silat, setelah lama kenal pelaku berhasil memacari korban. Hingga ahir nya pada bulan Juli 2017, korban diajak bermain di kediamannya. Setelah tiba di ruang tamu rumah terdakwa, korban dirayu hingga terjadi pencabulan tersebut.

Selain vonis 15 tahun kurungan penjara, terdakwa juga dikenai subsider 200 juta atau hukuman 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana. (syam/rie)