Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Penghina Kapolri, Ikhlas Dihukum Satu Tahun

1
×

Penghina Kapolri, Ikhlas Dihukum Satu Tahun

Share this article
Usai Sidang, M.Ali Amin Said Menyatakan Terima Atas Vonis Hakim

radartvnews.com- M .Ali Amin Said warga desa way kalam, kecamatan penengahan,  kabupaten Lampung Selatan menjalani sidang putusan DI Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam kasus penyebar ujaran kebencian kepada Kapolri  Jenderal Polisi Tito Karnavian (23/10).

Sidang digelar secara terbuka disesaki pengunjung, terdakwa M.Ali Amin Said divonis majelis yang diketuai Nirmala selama satu tahun kurungan penjara dan denda uang 5 juta subsider satu bulan.

Putusan hakim lebih ringan enam bulan dari tuntuan jaksa, terdakwa berusia 35 tahun ini  dinyatakan terbukti bersalah membuat tulisan dan menyebarkan kebencian di media sosila dengan akun facebook Ali Faqih Alkalami pada 29 mei 2017 lalu.

Hakim menjerat terdakwa dengan  pasal 29 UU ITE tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisikan ancaman kekerasan atau menakut nakuti.

Atas putusan, terdakwa menyatakan terima dan sedangkan jaksa penuntut menyatakan fikir-fikir.(leo/sep)