Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Stabilisasi Harga, Gubernur Ridho Gelontorkan 3.000 Ton Beras Medium

0
×

Stabilisasi Harga, Gubernur Ridho Gelontorkan 3.000 Ton Beras Medium

Share this article

Radartvnews.com-BANDAR LAMPUNG–Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memerintahkan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memakai 3.000 ton cadangan beras pemerintah (CBP) untuk mengatasi naiknya harga beras medium dari patokan Rp8.100/kg. Selain naik, beras medium mulai menghilang dari pasar ritel moderen dalam dua bulan terakhir.
“Provinsi Lampung surplus beras hingga 1,2 juta ton. Saya meminta agar Satgas Pangan dapat menstabilisasi harga beras medium yang banyak dibutuhkan masyarakat agar harganya tidak naik dan harus tersedia di pasar ritel moderen,” kata Gubernur Ridho, Rabu (29/11/2017).
Khusus Lampung, Gubernur Ridho meminta harga beras medium lebih murah dari harga nasional Rp8.100/kg menjadi Rp8.000/kg. Pertimbangannya, Lampung surplus dan cadangan beras cukup hingga Maret 2018. Untuk itu, mulai Selasa (28/11/2017) hingga 31 Desember 2017, Gubernur meminta Dinas Perdagangan, Perum Bulog, dan Satgas Pangan Polri menggelar operasi pasar di daerah yang harganya mulai bergejolak.
“Saya mendapat laporan bahwa di beberapa wilayah Lampung, beras medium tidak lagi dijual. Bahkan di beberapa ritel moderen hanya menjual beras premium. Tentu ini memberatkan dan menghilangkan hak masyarakat untuk mendapat beras medium. Padahal kita bersusah payah meningkatkan produksi beras hingga surplus, tapi masyarakat tidak mendapat beras medium,” kata Ridho.
Atas kondisi itu, Gubernur Lampung mengeluarkan mengeluarkan surat perintah Nomor 500/221/04/2017 tanggal 21 November 2017 kepada Perum Bulog Divre Lampung untuk menggelar operasi pasar. Operasi ini langsung ke masyarakat, Rumah Pangan Kita (RPK), dan pedagang yang mendapat rekomendasi Dinas Perdagangan. 
Fenomena menghilangnya beras medium, menurut Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Ferynia Mawardji, sejak Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan produsen beras dalam kemasan meregistrasi produknya, pada 1 September 2017. Registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) itu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No.31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan No.57/M-Dag/Per/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertingi (HET) Beras.
“Hasil sidak dan kunjungan ke beberapa pasar ritel moderen cenderung tak mau lagi menjual beras medium. Beras yang tersedia hanya premium. Demikian hal di pasar tradisional, harga beras medium merangkak naik dari patokan Rp8.100/kg ke Rp9.400/kg. Ini tentu memberatkan masyarakat mendapat beras medium,” kata Ferynia.
Temuan lapangan itu, kata Ferynia, menjadi dasar terbitnya surat Gubernur Lampung untuk menstabilkan harga beras. Dia menegaskan operasi pasar tersebut bukan karena Lampung kekurangan beras, tapi untuk mengembalikan harga sesuai ketentuan yakni beras medium Rp8.100/kg. “Namun khusus operasi pasar harganya kita turunkan Rp8.000/kg,” kata Ferynia.
Sejauh ini, gejolak harga beras medium terpantau di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Kota Metro. Pada tahap awal, Pemprov Lampung menargetkan operasi pasar di pasar tradisional dan permukiman padat penduduk Bandar Lampung seperti Pasar Pasir Gintung, Pasar Kangkung, Pasar Panjang, dan Pasar Tugu. Sedangkan kawasan padat penduduk yakni Lapangan Way Dadi Sukarame, Kampung Sawah Brebes, dan Lapangan Baruna Panjang.
Operasi pasar serupa juga berlangsung di Metro sejak Senin (27/11/2017). Targetnya, daerah-daerah yang harganya belum stabil di Rp8.100/kg segera digelar operasi pasar. “Kami juga sepakat dengan para pedagang pasar melalui Asosiasi Pedagang Pasar Lampung agar mensosialisikan surat perintah Gubernur tersebut,” kata Ferynia. (Rls/Jf)