Scroll untuk membaca artikel
Pemprov LampungPeristiwa

Gubernur Ridho Berikan Izin Usaha kepada 22 Pengelola Hutan Desa

0
×

Gubernur Ridho Berikan Izin Usaha kepada 22 Pengelola Hutan Desa

Share this article

radartvnews.com–Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberikan izin usaha pengelolaan dan pemanfaatan  Perhutanan Sosial Provinsi Lampung kepada 22 Kelompok penerima Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) yang berasal dari 
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Gunung Rajabasa Way Pisang Batu Serampok Lampung Selatan, Rabu (27/12/2017)  saat Sarasehan Perhutanan Sosial Tahun 2017 di Penangkaran Rusa Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman,  Kemiling Bandar Lampung.

Selain itu, Gubernur Ridho juga menyerahkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada 9 Kelompok penerima,  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) kepada  5 Kelompok penerima, serta membagikan Kartu Tanda Anggota Perhutanaan Sosial (KTA-PS) 10 orang Perwakilan penerima Kartu Tanda Anggota Perhutanaan Sosial (KTA-PS) dari lima belas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Lampung.

Dalam arahannya Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo menyatakan bahwa penyampaian izin merupakan bentuk legalitas  pemanfaatan dan pengelolan hutan. Legalitas ini memberikan kepastian dan kenyamanan dalam mengelola hutan dengan memanfaatkan hasil hutan dengan tetap menjaga fungsi hutannya. Izin yang diperoleh ini adalah untuk memanfaatkan hutan secara legal, gunakan kesempatan sebaik-baiknya bukan hanya hasil hutan untuk meningkatkan kesejahteraan tapi hutan juga harus dijaga kelestariannya, bukan untuk saat ini tapi juga untuk masa depan kita semua, ujar Gubernur Ridho.

Kelestarian hutan adalah kata kunci dan harga mati untuk masa depan kita semua, masyarakat Lampung. Letak strategis Lampung menjadi sebuah tantangan tersendiri, khususnya dalam menjaga moral dan mental dalam menjaga hutan.  Kata kunci yang harus kita ingat bersama yaitu tekun, tidak serakah dan selalu bersyukur. Dengan demikian, pada akhirnya  dapat terwujud Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera, tegas Gubernur Ridho.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri dalam laporannya mengatakan Program  Perhutanan Sosial merupakan program unggulan kehutanan dalam pengelolaan Sumber Daya Hutan agar mencapai hutan  lestari masyarakat Sejahtera. Di hadapan Gubernur, Syaiful mengatakan Sarasehan tersebut selain diikuti jajaran  SKPD Pemerintah Provinsi Lampung, juga 2.400 orang dari Perwakilan Kelompok Tani Perhutanan Sosial se-Lampung.
Dalam periode kepemimpinan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo telah ditorehkan prestasi di bidang Perhutanan Sosial,  diantaranya Kelompok Tani Beringin Jaya dan Kelompok Tani Sidodadi berhasil meraih Terbaik Pertama Kelompok Hutan  Kemasyarakatan (HKm) Tingkat Nasional Tahun 2016 dan 2017. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi merupakan  Terbaik Pertama Pengelolan Hasil Hutan Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan Tingkat Nasional Tahun 2017. (Rls/Jf)