Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Mantan Pacar Divonis Ringan, Korban Penganiayaan Histeris

26
×

Mantan Pacar Divonis Ringan, Korban Penganiayaan Histeris

Share this article
Korban Terus Menangis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Usai Persidangan

radartnews.com- Franika Pitaloka korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya M. Reza Pratama tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim memvonis terdakwa Reza selama satu bulan dan lima belas hari kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, senin siang (9/2).

Korban warga kecamatan natar, kabupaten lampung selatan ini mengaku kecewa dengan tanggapan terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

“saya merasa kecewa dengan hukuman yang diberikan, saya sering kali dianiaya dengan mengunakan tangan dan kunci roda mobil hingga luka di muka dan kepala,” ata Franika.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa sendiri terjadi dilingkungan sekolah  SMA Negeri 5 Bandar Lampung, bahkan penganiayaan juga kerap dilakukan diluar sekolah pada November 2017.

“dia tersinggung kalau dilakukan pengecekan hanphone,” imbuh Franika. Tidak terima dengan perlakuan terdakwa orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian polsek kedaton bandar lampung.(lds/san)