Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Wartawan Diancam Bui, Pers Lampung Mengecam

0
×

Wartawan Diancam Bui, Pers Lampung Mengecam

Share this article
Pasal 309 dan Pasal 310 Dianggap Mengancam Kebebasan Pers

radartvnews.com- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (  KUHP ) yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat dianggap bisa mengancam kebebasan pers dalam draf revisi KUHP yang dinilai bisa mengancam kerja pers ada pada pasal 309 dan pasal 310.

Di lampung tiga lembaga pers yaitu  Aliansi Jurnalis Independent Kota Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Pengda Lampung, Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Lampung menolak keras draf undang-undang.

Adolf Ayatullah Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PWI Lampung menyatakan, PWi akan meperjuangkan kebebasan pers, karena untuk pers sehat harus ada kebebasan pers.

“dalam RUU terlalu banyak peluang dalam ancaman pers,dan banyak cara lama yang digunakan,” ujar Adolf.

Sementara Ketua IJTI Lampung Aris Susanto menyatakan, IJTI menolak pengesaha RUU karena ada potesni mengkriminal kebebasan.

“kita kan sudah ada undang-undang ITE dan RUU pers berpotensi mengkriminalkan pers,” ujar Aris.

Hal senada juga dungkapakan Padli Ramdan Ketua AJI Lampung, yang juga menolak dan mengriktik suatu lembaga dan pemerintahan.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan memperpanjang masa kerja panitia kerja Revisi Undang-Undang KUHP karena masih ada beberapa pasal yang diperdebatkan antara lain pasal 285 dari draf RKUHP 2 februari 2018 menyatakan jurnalis yang menulis berita bohong dapat dipenjara maksimal enam tahun.

Sementara pasal 305 huruf d mengancam pidana dengan klausul menghina persidangan (contempt of court) jika mempublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi hakim dalam persidangan, begitu pun bila pemberitaan yang dibuatnya merupakan rahasia negara dikenai pidana penjara 2 tahun seperti tertuang dalam pasal 494 ayat 1 dan pasal 495 ayat 1.(ren/san)