Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Edarkan Upal, Pemuda Digelandang Petugas

0
×

Edarkan Upal, Pemuda Digelandang Petugas

Share this article
Polisi Mengamankan Uang Pecahan Rp 50000 Sebanyak Sembilan Lembar

radartvnews.com- Petugas polsek kota agung, kabupaten tanggamus mengamankan Agustiawan (24) saat mengedarkan uang palsu di pasar kota agung, rabu lalu (21/2).

Akp Syarif Lubis Kapolsek Kota Agung menjlaskan, pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban Anudin pedagang baju di pasar.

“korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku  dan melaporkan ke polisi , saat ditangkap petugas yang melakukan pengejaran ditemukan uang palsu sembilan lembar pecahan lima puluh ribu dari pelaku,” ujar Syarif.

Dari keterangan tersangka tersangka membeli uang pecahan Rp 50000 sebanyak 13 lembar dengan harga Rp 150.000 dari Dedi warga Lampung Timur, yang kini buron.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(edi/san)