Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Pasutri Bandar Sabu 1 Kilogram Jaringan Napi

3
×

Pasutri Bandar Sabu 1 Kilogram Jaringan Napi

Share this article
Kedua Tersangka Menjalani Pemerksaan, Petugas Jga Mengamankan 1 Kg Sabu yang Dipecah Menjadi 37 Paket

radartvnews.com- Sepasang Pasutri Suhevi dan Novinati terlihat lesu saat digiring petugas berjalan  menuju kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung (26/2) untuk menjalani pemariksaan.

Keduanya dibekuk karena kedapatan memeiliki 1 Kg sabu yang disimpan didalam kamar dijalan tamin, kecamatan tanjung karang barat, bandar lampung senin dini hari (26/2).

Kombes Pol Abrar Tuntalanai Direktorat Narkoba Polda Lampung menjelaskan, dari pengakuan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara bebas tahun 2017 lalu itu, cristal sabu didapat dari seseorang berinisial YS yang dikenalnya didalam Lembaga Permasyarakatan saat masih mendekam dibalik jeruji.

“suhevi merupakan resedivis dan bebas pada 2017 lalu, dari penangkapan petugas menemukan 1 kilo sabu,” ujar Abrar.

Pelaku merupakan jaringan narkoba lintas sumatera, barang haram itu didapat dari rekanya yang kini masih DPO  dengan cara memesan lewat via telpon setelah barang habis terjual pelaku pun membayarnya, imbu Abrar.

Pelaku sudah ketiga kalinya menjualkan narkoba dalam satu minggu pelaku dapat menjual sabu seberat 1 kg yang biasa dijualnya didaerah Kota Bandar Lampung dan daerah Hanura dengan keuntungan Rp 10 juta.(lds/san)