Scroll untuk membaca artikel
PemilukadaPolitik

Pasangan Cagub Tak Anggap Bawaslu

1
×

Pasangan Cagub Tak Anggap Bawaslu

Share this article
Pasangan Cagub Tak Anggap Bawaslu

Ketidaktegasan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mulai berdampak.

Tim pemenangan paslon terkesan mengabaikan keberadaan Bawaslu, terbukti Lembaga Pengawas ini sama sekali tak tak dilapori soal pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ).

Diketahui, sebelumnya Bawaslu menemukan 19 pelanggaran paslon, namun semuanya tuntas hanya dengan klarifikasi.

Bawaslu Lampung saat ini masih bingung terkait mekanisme pemasangan apk dari pasangan calon mulai dari ukuran hingga titik pemasanganya. Pasangan calon gubernur lampung diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye 150 persen dari jumlah penduduk provinsi lampung.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Lampung belum mengantongi laporan baik dari KPU Lampung maupun dari masing – masing leasion officer pasangan calon gubernur terkait mekanisme mulai dari ukuran hingga titik pemasangan APK.

Dari empat pasangan calon gubernur lampung, pasangan nomor urut tiga terpantau sudah melakukan pemasangan Baliho di beberapa reklame yang ada di Kota Bandar Lampung.

Anggota Bawaslu Lampung Bidang Pencegahan dan Penindakan Iskardo P Panggar mengatakan, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran dalam pemasangan APK.

“belum ada pelanggaran pemaangan APK, kami masih binggung terkait ukuran APK yang diperbolehkan oleh KPU Lampung,” ujar Iskandar (7/3).

Bawaslu Lampung meminta kepada seluruh leasion officer masing – masing pasangan calon gubernur lampung untuk memberikan data kordinator pemasangan APK di masing – masing kabupaten / kota. Ini dilakukan untuk mempermudah kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye paslon.(bow/san)