Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemprov LampungPeristiwa

Pjs. Gubernur Didik: Desk Pilkada Penting untuk Memantau Pilkada Setiap Daerah

0
×

Pjs. Gubernur Didik: Desk Pilkada Penting untuk Memantau Pilkada Setiap Daerah

Share this article

radartvnews.com-Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno meninjau kesiapan Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) menjelang pilkada serentak tahun 2018, Rabu siang (14/3/2018) di Ruang Rapat Kantor Badan Kesbangpol, Provinsi Lampung.

Menurut Pjs. Gubernur Didik, dalam penyelenggaraan Pilkada akan dibentuk desk pilkada di setiap daerah. Ini dilakukan guna melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan pilkada, melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada secara berjenjang, memantau dan melaporkan perkembangan pemutahiran data situasi politik dan keamanan dalam pelaksanaan pilkada. “Juga akan memantau dan melaporkan netralitas maupun pelanggaran yang dilakukan ASN, serta melaksanakan teleconference maupun videconference antara Gubernur dengan Presiden, Pejabat Pemda dengan Pejabat pemerintah pusat. Oleh karena itu Penting sekali kesiapan informasi dari Badan Kesbangpol,” ujar Didik.

Seperti diketahui, di Provinsi Lampung terdapat 3 pemilihan yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus dan Lampung Utara. Anggaran Pilkada Provinsi Lampung, Lampung Utara, dan Tanggamus untuk KPU senilai Rp332,4 Miliar dan Bawaslu senilai Rp114,7 miliar. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Provinsi Lampung sejumlah 7.206.982 yang terdiri dari pemilih Laki sebanyak 3.692.897 dan Perempuan sebanyak 7.206.982.

Pada kunjungan ke Kesbangpol, Didik kembali mengimbau agar seluruh ASN menjaga Netralitas. “Netralitas itu bagian penting yang terus saya tekankan. Semakin dekat dengan Pemilukada 27 Juli mendatang situasi politik semakin panas sebagaimana tertuang pada Dasar hukum UU No 5/2014 tentang ASN , UU No 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan UU no 53/2010 tentang disiplin PNS yang menjelaskan tentang larangan memasang spanduk promosi calon kada, larangan foto bersama dengan balon kada, larangan mengungah,memberi like, mengomentari/menyebarluaskan gambar maupun visi/misi balon kada melalui medsos/online dan lainnya,” kata Didik.

Didik meminta Kepada seluruh OPD di Lingkungan Provinsi Lampung untuk terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. “Saya minta Kaban dan jajaran nanti tetap berkoordinasi dengan KPU dan bawaslu baik formal maupun nonformal, apalagi terkait dengan maraknya politik uang di setiap daerah menjelang pencoblosan. Balon yang memberi uang dalam jumlah besar itu yang bisa dipilih oleh masyarakat. Tapi saya yakin pemilih kita semakin cerdas, bisa saja uang diambil tapi saat mencoblos tetap memilih yang dipilih menggunakan hati,: ujarnya.

Sementara Kaban Kesbangpol, Irwan Sihar Marpaung menyampaikan pihaknya bersama Pjs. Gubernur membahas masalah-masalah yang menyangkut dengan pilkada mulai dari pencalonan sampai nanti melaksanakan pencoblosan suara dan termasuk nanti dampak dari hasil keputusan MK. Untuk itu Badan Kesbangpol akan selalu siap mengantisipasi kerawanan-kerawanan yang bakal terjadi itu karena Pemerintah Provinsi Lampung bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada dengan cara pelaporan maupun dengan telekonference dengan Kemendagri.

“Saya berharap kepada masyarakat Lampung ikut berpartisipasi dalam hal hal memilih siapa calon yang terbaik menurut masyarakat dalam melanjutkan pembangunan provinsi lampung kedepan menjadi maju dan sejahtera. Dengan keanekaragaman agama dan suku yang ada di Provinsi Lampung jangan sampai ada isu isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) yang dapat merusak kebhinekaan negara bahkan Provinsi kita,” ujarnya. (Rls/Jf)