Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Tujuh kali Beraksi, Residivis Ranmor Kembali Dibekuk

0
×

Tujuh kali Beraksi, Residivis Ranmor Kembali Dibekuk

Share this article
Pelaku Sudah Tujuh kali Beraksi Mencuri Sepeda Motor Selama Maret 2018

radartvnews.com- Juli Setiawan, residivis pencurian sepeda  motor pernah dihukum 20 bulan penjara  kembali dibekuk polisi.  Warga jalan pangeran mangkubumi, gedung air, Tanjungkarang Barat,  Bandar Lampung kembali melakukan pencurian sepeda motor di jalan imam bonjol kemiling, Bandar Lampung.

Kompol Harto Agung Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjelaskan, selama maret 2018 pelaku sudah mengasak 7 unit sepeda motor. Modusnya mengintai motor yang terparkir didepan mini market dan memarkirkan motornya disamping motor korban, lalu menggasak motor korban mengunakan kunci leter T. setelah berhasil merusak pelaku kembali  mengambil motornya.

“selama maret pelaku sudah mencuri 7 sepeda motor, dengan modus merusak kunci motor yang terparkir di mini market,” ujar Harto (13/4)

Pelaku dibekuk petugas dikediamanya, kamis  12 april 2018 saat menonton televise. Juli melakukan pencurian karena tak punya uang untuk membeli narkoba, tandas Harto.

Motor hasil curian itu dijual pelaku kepada seorang penadah berinisial D-N didaerah teluk dengan kisaran harga Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000,  terakhir pelaku melakukan pencurian motor milik korbanya Dian akhir maret 2018 lalu.(lds/san)