Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Jokowi Teken THR, Provinsi Tunggu Juklak

2
×

Jokowi Teken THR, Provinsi Tunggu Juklak

Share this article
Jokowi Teken THR, Provinsi Tunggu Juklak

radartvnews.com- Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 telah diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, rabu tadi (23/5/2018) Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu hasil koordinasi dari Pemerintah Pusat pasca ditanda tanganinya pp tersebut.

Penjabat ( Pj ) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan pemerintah provinsi lampung siap untuk memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS.

Pembayaran tunjangan masih menunggu koordinasi Pemerintah Pusat terkait regulasi  besaran, mekanisme, serta waktunya. “pemberian insentif tahun ini tidak hanya diberikan bagi PNS saja namun juga honorer serta pensiunan juga akan diberikan,” ujar Hamartoni.

Diketahui, anggaran yang disediakan Pemerintah Pusat untuk pembayaran thr dan gaji ke-13 buat PNS, pensiunan, prajurit TNI  dan anggota polisi sebesar Rp 35,76 triliun, anggaran THR dan gaji ke-13 yang sebesar Rp 35,76 triliun ini meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.(lih/san)