Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Perampok 1 Kg Emas Sujud Syukur

9
×

Perampok 1 Kg Emas Sujud Syukur

Share this article
Perampok 1 Kg Emas Sujud Syukur

radartvnews.com- Sidang vonis Suparyanto alias toto ledeng alias mbah jimat yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarangm senin  siang (2/7) tidak dilakukan pengawalan oleh petugas kepolisian.

Toto Ledeng diyatakan bersalah oleh majelis hakim karena melakukan aksi kejahatan di Lampung salah satunya merampok 1 kg perhiasan emas milik Sismaharjo didusun II desa jaya asri, kecamatan metro kibang, Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2008 lalu.

Korban  sempat disekap dan dianiaya terdakwa dan 7 pelaku lainya yang sudah tertangkap maupun ditembak mati petugas. Dari catatan kepolisian, pria paruh baya ini sudah melakukan 29 kejahatan diwilayah hukum Polda Lampung.

Setiap hasil rampokan dengan sasaran seorang pemilik kebun atau juragan yang baru saja mencairkan hasil panen. Setiap beraksi ia mengaku cuma mendapatkan jatah Rp1 juta- Rp2 juta uanganya digunakan untuk menopang kehidupan keluarga.

Untuk menghindari petugas, dia selalu berpindah pindah tempat akhirnya pelarian buronan yang dicari polisi itu terendus didaerah Depok Jawa Barat pada bulan desember 2017 lalu.

“menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara,” ujar hakim dalam peridangan.

Putusan mejelis itu sama dengan tuntuan JPU, usai divonis majelis terdakwa langsung melakukan sujud syukur.(lds/san)