Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Curangi Biling, Ortu Sulap Status

0
×

Curangi Biling, Ortu Sulap Status

Share this article
Curangi Biling, Ortu Sulap Status

radartvnews.com- Dugaan kecurangan orang tua calon siswa pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018, terjadi di SMPN 8 dan SMPN 22 Kota Bandar Lampung.

Tim survei dari sekolah masing-masing meninjau lokasi yang tertera didata calon peserta didik baru. Dihari terakhir pendaftaran jumlah pendaftar di SMPN 8 Bandar Lampung. Sebanyak 150 siswa dari jumlah ini panitia pelaksana telah melakukan survei  dan menemukan satu orang tua calon peserta didik  yang diduga memanfaatkan kuota miskin sebagai celah untuk memasukkan anaknya kesekolah.

Sementara masih terdapat 6 calon peserta didik baru yang juga terindikasi melakukan pemalsuan data persyaratan pendaftaran dan masih akan dilakukan survei hingga 7 juli mendatang.

Modus yang digunakan oleh orang tua adalah mencantumkan Kartu Keluarga (KK) lama padahal sudah pindah alamat rumah di Lampung Selatan, serta melampirkan foto rumah dibagian paling jeleknya. Namun setelah disurvei ternyata rumahnya permanen dan layak huni.

“Modus yang digunakan oleh orang tua adalah mencantumkan KK lama padahal sudah pindah alamat rumah di Lampung Selatan,”ujar Nurul Afifa Ketua Pelaksana PPDB SMPN 8.

Sementara kepala sekolah SMPN 22 Bandar Lampung Rita Ningsih menjelaskan,  jumlah calon peserta didik baru yang telah terdaftar sebanyak 195 siswa.

Dari jumlah ini terdapat beberapa orang tua yang terindikasi memalsukan persyaratan pendaftaran, dengan membuat KK baru ada juga yang memiliki rumah bagus dan kontrakan Namun memiliki surat keterangan tidak mampu. Hal seperti ini yang akan diselidiki oleh tim survei untuk menetukan layak atau tidaknya masuk melalui jalur billing.

“beberapa orang tua yang terindikasi memalsukan persyaratan pendaftaran, dengan membuat KK baru ada juga yang memiliki rumah bagus dan kontrakan,” kata Rita.

Diketahui syarat utama bagi yang hendak mendaftar SMP melalui  jalur Biling yakni menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selain calon siswa juga harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga dan panitia akan mensurvei tempat tinggal orang tua calon siswa. Kemudian diminta menandatangani surat pernyataan yang membenarkan rumah yang disurvei adalah tempat tinggalnya.(krp/san)