Scroll untuk membaca artikel
Pemilukada

Netralitas Ketua Majelis Meragukan

1
×

Netralitas Ketua Majelis Meragukan

Share this article

radartvnews.com- Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2 Herman-Sutono  secara terang-terangan mengaku (9/7) sangat tidak puas serta kecewa dengan kepemimpinan Ketua Majelis Pemeriksa Fathikatul Khoiriyah yang dinilai dalam memberi keputusan dianggap tidak netral sehingga memunculkan opini bahwa Bawaslu terlibat dalam dugaan politik uang di Pilgub Lampung.

Fakta dalam persidangan, saksi yang diajukan dari paslon 2 ditolak dengan dalih nama saksi yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penudduk (KTP) yakni Fendi Setiawan yang berasal dari Lampung Timur. Ketidaksesuaian tersebut dikarenakan nama dalam BAP merupakan nama panggilan saja yakni Riswandi sedangkan majelis menyebut nama saksi harus sesuai dengan nama yang di KTP.

Leinstan Nainggolan advokad paslon 2 meminta secara tegas sidang diawasi oleh Bawaslu RI dan aparat hukum, atas peristiwa ini tim advokat paslon 2 akan mengirimkan surat ke Bawaslu RI agar kinerja Bawasli Provinsi tidak masuk angin.

“sidang diawasi oleh Bawaslu RI dan aparat hukum, kami akan mengirimkan surat ke Bawaslu RI agar kinerja Bawasli Provinsi tidak masuk angin,” kata Leinstan

Sementara kuasa hukum paslon 1 Ridho-Bachtiar Ahmad Handoko  mengungkapkan hal serupa, timnya kecewa atas kinerja majelis pemeriksa dalam menyidangkan dugaan politik uang Pilgub Lampung  dan mengindikasikan  politik uang di Pilgub Lampung melibatkan aparat di tingkat Pengawas Pemilu.

Selain itu timnya juga tidak diperbolehkan bertanya kepada saksi yang dihadirkan pelapor dua, padahal menurutnya kalau kasus dan tempat sama  berarti pembuktiannya juga bisa dilakukan bersamaan.

Selama berjalannya sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi  Terstruktur Sistematis Masif (TSM) Bawaslu  Provinsi Lampung, berjalan panas dan sidang ditunda dan akan dilanjutkan selasa pagi dengab agenda melanjutkan pemeriksaan saksi dari paslon 2.(krp/san)