Scroll untuk membaca artikel
Pemilukada

KPU Tunda Penetapan Arinal-Nunik

0
×

KPU Tunda Penetapan Arinal-Nunik

Share this article

radartvnews.com- Hari ini harusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur terpilih hasil pemilihan 27 juni 2018 lalu.

Namun, penetapan harus diundur karena dua pasangan calon lain melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dari akta pengajuan permohonan pemohon dengan nomor 47/1/pan.mk/2018 Pasangan Calon nomor urut 1 Ridho Ficardo – Bachtiar Basri memberikan kuasa kepada Ahmad Handoko SH dan kawan-kawan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Lampung.

Sementara melalui akta pengajuan permohonan pemohon dengan nomor 51/1/pan.mk/2018 Pasangan Calon Nomor urut 2 Herman HN – Sutono memberikan kuasa kepada Sirra Prayuna S. Untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi keduanya meminta termohon yakni KPU Lampung melalui Mahkamah Agung untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dan menggelar pilkada ulang.

Menanggapi hal ini Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut KPU Lampung akan menunda penetapan Pasangan Calon Gubernur terpilih sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitus.

“masih menunggu surat tembusan dari KPU RI terkait gugatan yang dimasukan oleh dua Pasangan Calon Gubernur Lampung tersebut,” ujar Nanang.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung juga terus mengamati sengketa hasil Pemilihan Gubernur Lampung ini baik di Mahkamah Konstitusi maupun sengketa yang masih berjalan di Sentra Gakumdu Lampung.(wok/san)