Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Belum Lengkapi LHKPN, Pejabat Ditunggu KPK

0
×

Belum Lengkapi LHKPN, Pejabat Ditunggu KPK

Share this article
Belum Lengkapi LHKPN, Pejabat Ditunggu KPK

radartvnews.com- Hari jumat ini (20/7) merupakan batas akhir pengumpulan data Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN)  bagi Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Lampung.

Kepala Inspektorat Lampung Syaiful Darmawan menyatakan seluruh pejabat diwajibkan melaporkan data LHKPN namun masih ada yang belum lengkap menyerahkan data LHKPN.

“Dari 58 Pejabat Eselon II yang diwajibkan melapor data   yakni sebanyak 51 orang, sedangkan delapan orang lainnya tak diwajibkan karena berstatus pelaksana tugas,” ujar Syaiful.

Ada beberapa pejabat belum lengkap menyerahkan data LHKPN, Inspektorat meminta pejabat untuk  segera melengkapi LHKPN agar bisa segera diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), imbuh Syaiful.

Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution mengatakan, pelaporan LHKPN untuk meminimalisasi praktik tindak pidana korupsi. “oleh karenanya seluruh pejabat yang diwajibkan melapor segera menyerahkan data LHKPN ke KPK,” ujar Adlinsyah.

Adlinsyah juga menambahkan bahwa jika hingga batas waktu yang diberikan tidak juga melaporkan maka sanksi akan menanti.(lih/san)