Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Bacaleg Dicoret, Parpol Gugat KPU

1
×

Bacaleg Dicoret, Parpol Gugat KPU

Share this article
foto : Dokumen Radar TV

radartvnews.com- 49 Bakal Calon Legislatif tingkat provinsi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Partai politik mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu terkait putusan KPU, kamis (9/8).

Diketahui, 49  Bacaleg TMS berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa 6 orang, Partai Garuda 1 orang, Partai Berkarya 6 orang, Perindo 6 orang. PSI 10 orang, Partai Amanat Nasional 16 orang, Partai Bulan Bintang 4 orang.

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional yang diwakili oleh Sekertaris Majelis Pemusyawaratan Partai Suprapto datang ke Kantor Bawaslu dengan membawa berkas 14 Bacaleg yang sudah dinyatakan lengkap.

Ketidaklengkapan berkas calon bervariasi seperti belum adanya SKCK dan Surat Keterangan Sehat.

Sementara, anggota Bawaslu Lampung yang baru Hermansyah menerima langsung kedatangan perwakilan partai politik yang akan mengajukan gugatan. Berdasarkan peraturan partai politik diperbolehkan mengajukan keberatan ke bawaslu setelah tiga hari keputusan KPU ditetapkan.

Setelah menerima seluruh laporan dari partai politik, Bawaslu Lampung akan mengelar rapat pleno yang di ikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Lampung untuk mengambil keputusan.(bow/san)