Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

991 Botol Miras Rp 1 M, Terjaring di Pelabuhan Bakauheni

1
×

991 Botol Miras Rp 1 M, Terjaring di Pelabuhan Bakauheni

Share this article
991 Botol Miras Terjaring di Pelabuhan Bakauheni

Radartvnews.com- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Satuan Reskrim Polres Lampung melakukan penggeladahan truk ekpedisi paket dengan nomor polisi B 9476 TXS, 8 agustus 2018.

Saat dilakukan penggeladahan di seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, truk akan menyebrang ke pelabuhan Merak Banten  ditemukan 52 paket minuman keras ilegal dengan jumlah 991 botol  merek impor dengan nilai Rp1 miliar.

“Saat dilakukan penggeladahan di seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, truk akan menyebrang ke pelabuhan Merak Banten  ditemukan 52 paket minuman keras ilegal dengan jumlah 991 botol  merek impor dengan nilai satu miliar,” ujar Kapolres AKBP M Syarhan Kapolres Lampung Selatan,(10/8).

Polres Lampung Selatan masih menyelidiki guna mengungkap siapa pengirim dan penerima barang. Dirfan setiawan sopir truck box diamankan petugas guna dimintai keterangan.

“sopir truk kita amankan di Mapolres guna dimintai keterangan pengiriman barang,” imbuh Syarhan.

Minuman keras diatur dalam pasal 142 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang pangan dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(mai/san)