Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sindikat Trafficking, Sopir Otak Perbudakan Difabel & Lansia

1
×

Sindikat Trafficking, Sopir Otak Perbudakan Difabel & Lansia

Share this article
Sindikat Trafficking, Sopir Otak Perbudakan Difabel & Lansia

radartvnews.com- Mamat alias undur-undur yang di ketahui merupakan warga Cianjur, Jawa Barat yang diamankan pihak Subdit 3, Jatanras Polda Lampung, rabu malam (15/8).

Dari kelompok atau jaringan perdagangan manusia (Human Trafficking) yang mempekerjakan seseorang yang berkebutuhan khusus sebagai pengemis diantaranya Sapon (41), Ratim (43), Nanang (19), Eko (32), Hermawan (23) dan Fani (18).

Berdasarkan informasi penangkapan tersebut Radar TV mencoba menelusuri kediamannya tersangka Sapon yang merupakan ketua kelompok  di daerah Lobak, Jagabaya, Bandar Lampung.

Terlihat rumah ini tengah di renovasi oleh pemiliknya, salah satu tetangga bernama Asih menjelaskan memang sering melihat beberapa orang tua dengan kebutuhan khusus berada di dalam rumah tersebut.

“sering ada beberapa orang tua dengan kebutuhan khusus berada di dalam rumah dia,” kata Asih.

Namun dia tidak mengetahui apa pekerja sesungguhnya baru saat pihak kepolisian menangkap tetangga nya tersebut baru dirinya mengetahui apa yang dikerjakan oleh mereka, imbuh Asih.

Sementara ketua RT 06, jagabaya dua, Widiyanto menjelaskan bahwa memang Sapon merupakan warganya namun warga lain tidak mengetahui bahwa perkerjaan dia seperti hal yang di sampaikan pihak kepolisian.

Kepada warga sapon mengaku sebagai supir ekspedisi antar provinsi, namun warga sering melihat Sapon bersama rekan rekanya sering mengantar beberapa orang tua yang mempunyai kebutuhan khusus pergi dari rumahnya saat pagi hari.

“warga sering melihat Sapon bersama rekan rekanya sering mengantar beberapa orang tua yang mempunyai kebutuhan khusus pergi dari rumahnya saat pagi hari,” imbuh Widiyanto.

Hingga kini pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, masih melakukan pemeriksaaan terhadap 6 orang tersangka dan menunggu perintah dari Kapolda Lampung untuk melakukan release untuk kasus ini.(ren/san)