Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Ibu Rumah Tangga Jual ABG Hamil

1
×

Ibu Rumah Tangga Jual ABG Hamil

Share this article
Mucikari Jual ABG Diamankan Polisi

Radartvnews.com- N (50) pelaku yang merupakan  warga kampung rawalaut, Panjang,  Bandar Lampung hanya menunduk ketika digelandang petugas  saat dilakukan release di Mapolresta Bandar Lampung.

Perempuan paruh baya ini diamankan tim Gabungan Unit Rekrim Polsek Panjang bersama Unit Ppa Polresta Bandar Lampung  pada 17 agustus 2018ketika menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur dikawasan eks lokalisasi pantai harapan, Panjang ,Bandar Lampung.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk agar korban yakni V-A (15) dan D-P (14) mau melayani tamu laki laki di kafe milikinya dengan memberi korban Rp50.000 hingga Rp 100000 setiap melayani tamu laki laki.

Pengakuan tersangka ia baru melakukan bisnis ini sejak setahun lalu dengan  kisaran tarif dari Rp200.000 – Rp400.000 saat menjajakan para anak di bawah umur tersebut. Dirinya bersikukuh tidak membujuk korban melainkan korban yang menawarkan diri sendiri sebagai untuk melayani tamu.

“sudah setahun jalan, harganya 200 hingga 400 ribu,” kata N.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono  mengatakan, untuk sementara baru dua saksi korban yang melaporkan kepada petugas. Namun diduga ada 10 anak di bawah umur yang menjadi dagangan tersangka di kafenya dan salah satu korbanya saat ini tengah hamil 4 bulan.

“baru dua saksi korban yang melaporkan kepada petugas, diduga ada 10 anak di bawah umur yang menjadi dagangan tersangka,” ujar Harto.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 1 ayat (1) dan 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(ren/san)