Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Puluhan Arwana Selundupan Disita

4
×

Puluhan Arwana Selundupan Disita

Share this article
Puluhan Arwana Selundupan Disita

radartvnews.com- Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan berhasl menggagalkan upaya penyelundupan 4 koli berisikan puluhan ekor ikan arwana bernilai puluhan juta rupiah.

Puluhan ikan arwana  asal Pekanbaru, Riau ini di sita karena tidak memiliki dokumen yang di persyaratkan oleh karantina.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk paket dakota cargo nopol B 9480 KEU, petugas menemukan empat koli besar yang berisikan ikan arwana berbagai jenis tersebut di antara barang barang paket lainnya.

Rencananya, empat koli besar berisikan ikan arwana tersebut  akan diselundupkan ke Jakarta Barat dan Jawa Timur  melalui jalur   penyeberangan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

AKP Rafli Yusuf Nugraha Kepala KSKP Bakauheni menjelaskan, Petugas yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratkan. “Dari hasil pemeriksaan, ikan arwana jenis golden red itu tidak dilengkapi dokumen apapun, Jenis golden red ini memiliki nilai jual Rp1,5 juta/ ekor dengan ukuran 15 centimeter,” ujar Rafli.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas KSKP langsung menggelandang truk box berikut barang bukti  empat koli ikan arwana ke kantor KSKP Bakauheni. Petugas KSKP juga  berkoordinasi dengan pihak karantina dan langsung diserah terimakan  ke petugas karantina ikan wilayah kerja Bakauheni.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi akan melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat penyelundupan ikan arwana ini.

Sesuai dengan pasal 31 Undang Undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan pengiriman komoditi ikan harus dilengkapi dokumen resmi dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta.(mai/san)